• Senin, 22 Desember 2025

DPR Dukung KPK Jemput Paksa Lukas Enembe

Photo Author
- Selasa, 27 September 2022 | 14:44 WIB



Sebab hingga saat ini keterangan sakit sebagai alasan ketidakhadiran baru dari pihak Lukas Enembe.





“KPK akan melayangkan surat pemanggilan ketiga dan jika perlu sebagaimana prosedur KUHAP, itu memberi wewenang kepada KPK untuk memerintahkan dengan membawa paksa,” kata Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (27/9/2022).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X