KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan permohonan permintaan perlindungan dari masyarakat terus meningkat selama 13 tahun lembaga ini berdiri. Untuk tahun 2022, hingga bulan Agustus LPSK mencatat laporan korban investasi bodong mendominasi.
“Permohonan perlindungan dari seluruh korban tindak pidana tercatat di LPSK tahun 2022 ini, pada bulan Agustus itu sudah mencapai 4.500 permohonan jadi capaian di tahun 2022 ini tingkat permohonan itu melampaui 13 tahun LPSK,” kata Edwin di Bandung (24/9/2022).
Edwin mengungkapkan tahun 2022 menjadi unik, karena hingga 2022 laporan tindak pidana pencucian uang sebanyak 2.757 laporan. Besarnya kerugian korban dari jutaan hingga milyaran rupiah, korban sendiri berasal dari berbagai latar belakang.
“Mereka adalah para korban investasi bodong seperti Binowo,” ungkapnya.
Edwin menduga hingga akhir tahun ini akan ada 6000 permohonan yang harus ditindaklanjuti LPSK.
“Mungkin sampai akhir Desember ini bisa di atas 6000 permohonan dan angka itu ya memang harus ditanggung jawab oleh negara. Ini untuk menyesuaikan beban kerjanya LPSK karena ekspektasi masyarakat yang membutuhkan perlindungan LPSK makin tinggi dengan kemampuan LPSK untuk memberikan perlindungan gitu,” paparnya.
Dari data yang ada hingga bulan Agustus 2022 LPSK juga menangani laporan kekerasan seksual dengan anak berjumlah 507 laporan. Selanjutnya ada 447 tindak pidana lain.