Meskipun meningitis dapat menyebabkan kecacatan serta mengancam nyawa, penyakit ini secara efektif dapat dicegah dengan melakukan vaksinasi. Vaksin dapat membantu tubuh memproduksi antibodi untuk melawan bakteri penyebab meningitis. Saat ini seluruh jemaah haji domestik dan internasional wajib divaksin dengan vaksin meningokokus kuadrivalen (A,C,Y,W135). Vaksin yang tersedia di Indonesia terdapat 2 jenis yaitu:
- Vaksin meningokok polisakarida (MPSV4)
Vaksin jenis ini dapat digunakan pada semua kelompok umur. Durasi proteksi pada orang dewasa selama 3-5 tahun. Vaksin jenis ini merupakan pilihan untuk jemaah berusia diatas 55 tahun.
- Vaksin meningokok konjugat (MCV4/MenACWY)
Vaksin ini memberikan proteksi yang adekuat dan menurunkan risiko karier. Namun hingga saat ini, BPOM menyetujui penggunaan vaksin masih terbatas untuk usia 11-55 tahun.
Masa berlaku vaksin meningitis meningokok yang ditetapkan pemerintah yakni selama 2 (dua) tahun. Vaksin meningitis meningokok untuk keperluan haji dan umrah perlu diulang apabila dosis sebelumnya telah lebih dari 2 tahun.
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin dilakukan tidak kurang dalam waktu 10 hari sebelum keberangkatan. Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi akan diberikan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV) yang dikenal dengan sebutan “buku kuning”.
Tidak semua fasilitas kesehatan dapat mengeluarkan sertifikat tersebut dan penerbitannya diatur oleh pemerintah. Penerbitan sertifikat setelah vaksinasi meningitis meningokokus dapat dilakukan di rumah sakit yang mendapatkan izin oleh pemerintah.
Selain vaksin meningitis, Pemerintah Saudi Arabia juga mewajibkan pemberian vaksin Covid-19 lengkap untuk melindungi calon jamaah haji dan umrah. ***