• Senin, 22 Desember 2025

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi 'Menginap' di Rutan KPK

Photo Author
- Jumat, 23 September 2022 | 18:16 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Sudrajad Dimyati


KONTEKS.CO.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi 'menginap' di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama.





Penahanan Sudrajad usai dilakukan pemeriksaan intensif soal suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.





"Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD [Sudrajad Dimyati] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9/2022).





Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.





Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.





Penetapan 10 tersangka adalah hasil operasi senyap KPK. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.





Adapun jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X