Kemudian pada Kamis sekitar pukul 01.00 Wib dinihari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah SGD 205.000.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta.
KPK dalam kasus ini menetapkan 10 tersangka yakni Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.***