KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasil penyelidikan awal memastikan bahwa Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih mengatakan, penerimaan suap Sudrajad Dimyati melalui Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Firli, dugaan suap terhadap sejumah pimpinan ini ada kaitan dengan pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.
Pendalaman penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam perselihan masalah ini, gugatan kemudian diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya adalah debitur dan mereka diwakilikuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gugatan kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Pegawai-pegawai ini dinilai mampu menjadi penghubung dan fasilitator dengan majelis hakim.