• Minggu, 21 Desember 2025

SETARA Institute Tolak Keras Keppres Nomor 17 tahun 2022

Photo Author
- Rabu, 21 September 2022 | 23:55 WIB
Hendardi
Hendardi



Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut telah ditandatangani pada 16 Agustus 2022 dan umumkan saat Pidato Kenegaraan. Tetapi faktanya, Keppres tersebut baru ditandatangani tanggal 26 Agustus 2022.





Sekalipun ini merupakan ketidakjujuran teknis, kata Hendardi, tetapi jelas menggambarkan bahwa kehendak pemutihan pelaku pelanggaran HAM ini bukan sepenuhnya datang dari diri Jokowi tetapi dari orang-orang di sekeliling Jokowi yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM masa lalu.





Kebijakan kontroversial dan tidak berkeadilan ini hanya bisa dimungkinkan terbit saat seorang Presiden tidak memiliki kecukupan kapasitas dan tidak memiliki pemahaman utuh atas persoalan kemanusiaan.





"Juga pada saat seorang Presiden tersandera oleh banyak variabel kepentingaan; termasuk sikap obsesif menjabat 3 periode atau memperpanjang masa jabatannya," papar Hendardi.    





Penegasan bahwa cakupan peristiwa yang akan diselesaikan secara non yudisial ini berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM hingga tahun 2020 menunjukkan ketidakpatuhan Jokowi pada mandat UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang memerintahkan bahwa peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU tersebut diundangkan harus diselesaikan melalui pengadilan HAM permanen.





"Tidak ada ruang bagi bagi Komnas HAM maupun Jokowi untuk membelokkan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM setelah tahun 2000, kecuali diselesaikan melalui pendekatan yudisial," terangnya.





Hendardi mengatakan, tidak ada yang bisa diharapkan dari Tim yang dibentuk Jokowi. Apalagi dengan sejumlah anggota Tim yang sangat erat hubungannya dengan peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia. Bahkan salah satu anggota Tim, jelas masuk dalam list PBB sebagai pejabat tinggi TNI yang sangat kuat diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat di Timor Timur.





Dengan komposisi Tim semacam ini, menurut Hendardi, langkah Jokowi tidak akan memperoleh legitimasi publik dan pengakuan internasional. Langkah ini hanya akan mencetak prestasi absurd bagi Jokowi sekaligus berpura-pura bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X