• Senin, 22 Desember 2025

ELSAM Ungkap Pasal Karet di UU PDP: Ada Risiko Over Kriminalisasi

Photo Author
- Selasa, 20 September 2022 | 17:57 WIB
Sepanjang tahun 2022, kebocoran data di Indonesia terbilang sudah mengkhawatirkan. Foto: Ist
Sepanjang tahun 2022, kebocoran data di Indonesia terbilang sudah mengkhawatirkan. Foto: Ist


KONTEKS.CO.ID - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengundangkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU.





Namun UU PDP masih menyisakan celah kriminalisasi. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi mencatat ada pasal di UU ini mengandung pasal karet.





"Ada risiko over kriminalisasi pada Pasal 65," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Selasa (20/9/2022).





Risiko over kriminalisasi mengemuka akibat kelenturan rumusan Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 67 ayat (2), yang pada intinya mengancam pidana terhadap seseorang (individu atau korporasi), yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.





Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah:





Pasal 65
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.





Pasal 67
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X