Selanjutnya RUU PDP yang akan disahkan siang ini, akan menjadi pegangan bagi kementerian, instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.
“Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” pungkasnya.