PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai sebesar Rp560 miliar dari Lukas. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari informasi yang didapat pihaknya dari luar negeri, aktivitas perjudian itu dilakukan di dua negara.
Selain itu, PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dollar Singapura yang dilakukan Lukas. Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan pembelian jam tangan senilai 55 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp550 juta yang dilakukan Lukas.