KONTEKS.CO.ID - Kontroversi seputar nikah beda agama kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama (20/06/2022).
Pernikahan pasangan beda agama kembali diizinkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa waktu lalu. PN Jaksel memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan dua sejoli beda agama D dan J.
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta Tholabi Kharlie berpandangan, putusan ini menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama.
“Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya," ujar Dekan Fakultas Hukum dan Syariah di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baik Putusan PN Surabaya dan PN Jaksel didasarkan antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Seperti diketahui, sejumlah peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, bahkan dalam batas-batas tertentu telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam.
“Beberapa waktu terakhir trend-nya cenderung meningkat dan pelaku nikah beda agama tak segan tampil di depan publik dengan pelbagai cara hingga mendapatkan legitimasi dari instansi terkait,” ungkapnya.