• Senin, 22 Desember 2025

Lagi, Pengadilan Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Pernikahan Beda Agama

Photo Author
- Kamis, 15 September 2022 | 15:22 WIB



Karena pelaporan perkawinan Para Pemohon tersebut telah melebihi waktu 30 hari terhitung dari dilangsungkannya perkawinan tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 1997, menyebutkan bahwa pelaporan/ pencatatan harus mendapat izin/penetapan dari Pengadilan Negeri.





Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.





Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menyebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.





Pada Juni lalu, PN Surabaya juga mengizinkan pernikahan pasangan beda agama. Pernikahan tersebut sempat ramai dan memunculkan kontroversi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X