KONTEKS.CO.ID - AKBP Jerry Raymond Siagian diputus melanggar kode etik berat dalam menangani kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya Jerry Raymond Siagian ini dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kombes Rachmat Pamudji selaku anggota sidang dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membacakan putusan sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian yang ditayangkan melalui kanal Instagram Polri TV Radio, Sabtu (10/9).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Rachmat.
Jerry Raymond Siagian juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September 2022 yang sudah dijalaninya.
Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing menghadirkan 13 saksi, dua di antaranya berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jerry dinilai tidak profesional menangani dua laporan polisi menyangkut tidakan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan yang telah dihentikan Bareskrim Polri.