• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Sita Aset Puluhan Miliar Milik Bandar Narkoba

Photo Author
- Sabtu, 10 September 2022 | 11:09 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkap adanya dua korporasi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto: Humas Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkap adanya dua korporasi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto: Humas Polri


KONTEKS.CO.ID - Aset bandar narkoba kelas kakap di wilayah Riau disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Aset berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede yang disita besarnya mencapai Rp50 miliar .





Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 47 kg di Mabes Polri mengatakan, kepolisian terus kembangkan dan menelusuri aset-aset lainnya.





"Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).





Aset-aset yang disita milik tersangka FA alias V, salah satu bandar narkoba di wilayah Riau yang berafiliasi dengan jaringan di Malaysia.





Barang bukti yang disita berupa tujuh unit alat komunikasi, enam unit mobil mewah dari berbagai merk di antaranya Jaguar, Honda Accord, Marcedez Benz, Fortuner, kemudian lima unit motor gede (4 merk Harley Davidson dan satu merk Indian), 46 unit obyek tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor.





"Selain pengungkapan kasus narkoba saat ini menjadi fokus dari pada jajaran Direktorat Narkoba adanya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka menyita seluruh aset-asetnya dan memiskinkan bandar narkoba dalam kategori kelas kakap," tutur Dedi.





Tersangka FA alias V disangkakan dengan primer kejahatan narkoba terorganisir Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, denda Rp1 miliar.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X