KONTEKS.CO.ID - DPR bersama Pemerintah sepakat membawa Rancangan undang undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berharap, pengesahan RUU PDP akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
“Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat,” kata Meutya, Jumat (9/9/2022).
Menurut politikus partai Golkar ini, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah semakin marak.
“RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” tegasnya.
Meutya menjelaskan adapun naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
“Lewat aturan yang akan segera terbentuk ini, Negara akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Terutama banyaknya serangan siber yang terjadi terhadap kementerian maupun lembaga Negara.