KONTEKS.CO.ID - Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Tangerang.
Kabar Pinangki Sirna Malasari bebas bersayarat disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Rika menyebutkan, selain Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat, ada empat narapidana yang juga bebas bersyarat. Lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.
"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif.
Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari.
Rika menjelaskan bahwa Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.