Keempat, Jaksa Agung meminta kajati segera mengedarkan ke seluruh kejari dan cabjari di daerah hukum dan meneruskan Surat Jaksa Agung kepada setiap kepala daerah di setiap tingkatan provinsi dan kabupaten/kota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajaran.
“Melaporkan pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, keluarnya instruksi pendampingan dan pengawasan penggunaan BTT akibat penyesuaian harga BBM agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Tujuannya agar kepala daerah tidak ragu dan takut mengimplementasikan Surat Edaran Bersama Mendagri untuk mengantisipasi dan mengendalikan inflasi di daerah. []