KONTEKS.CO.ID - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang berlangsung sejak Minggu hingga Senin, 04-05 September 2022. Resmi memberhentikan Suharso Manoarfa sebagai Ketua Umum dan mengangkat Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum partai berlambang Kabah.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan memaparkan kronologis pelengseran Suharso dari jabatannya sebagai Ketua Umum. Diawali dengan pengiriman dua surat oleh tiga Pimpinan Majelis yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan kepada Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa terkait polemik internal yang berkepanjangan.
“Pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para Pimpinan Majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Saudara Suharso Monoarfa pribadi dengan masyarakat Indonesia yang mereka adalah pemilih dan simpatisan PPP,” kata Usman, Senin (6/9/2022).
Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, pimpinan tiga Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga. Yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis.
“Yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” jelasnya.
Menurut Usman selanjutnya, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.