KONTEKS.CO.ID - Dua tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan pada pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah menjalani sidang etik.
Mereka adalah Kompol Chuk Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Keduanya sudah mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Bersama dengan Ferdy Sambo, saat ini total sudah ada tiga perwira yang dipecat tidak hormat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tutup Rapat Rahasianya, Putri Candrawati Keukeh Dilecehkan Brigadir J
Setelah sidang etik terhadap CP dan BW, Mabes Polri akan menggelar sidang etik terhadap empat tersangka lain. Sidang akan digelar pada Selasa, 6 September 2022.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, belum dapat dipastikan apakah sidang akan langsung digelar untuk empat tersangka tersebut itu, atau tidak.
“Selasa nanti kita akan pastikan siapa yang akan melaksanakan sidang kode etik," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.
Selain Ferdy Sambo, ada enam orang perwira yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.