KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi beberapa proyek di PT Amarta Karya karena menggunakan subkontraktor fiktif. Lima saksi diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/8).
"Didalami pengetahuannya, antara lain, pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK (Amarta Karya) terkait dengan dugaan menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (1/9)
Lima saksi tersebut, yaitu tiga Project Manager PT Amarta Karya masing-masing Sutarno, Firman Sri Sugiharto, dan Achmad Alfi serta dua Site Administration Manager PT Amarta Karya Aswin dan Rizal Fadilah.
Ali mengatakan modus operandi dalam kasus tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Namun KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali. []