• Senin, 22 Desember 2025

Berkas Istri Ferdy Sambo Diterima Kejagung, Sidang Bisa Segera Digelar

Photo Author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 20:18 WIB


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara terhadap tersangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, pada Senin, 29 Agustus 2022. Berkas yang dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri kemudian akan diteliti untuk nantinya akan melakukan proses prapenuntutan, untuk membuat terang  peristiwa pidana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.





“Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, saat memberi keterangan pers di Kejaksaan Agung, Senin, 29 Agustus 2022.  





Bila proses penelitian berkas ini telah selesai dan dinyatakan lengkap, Kejagung akan menggelar sidang pembunuhan Brigadir J di pengadilan dengan menyertakan alat buktinya.  Menurut Fadil, koordinasi terus dilakukan siang dan malam. Bahkan menurutnya, meski hari libur koordinasi terus dilakukan untuk mempercepat proses persidangan kasus ini.





“Kami membangun agar kasus ini dapat segera dibawa ke pengadilan, jadi kawan-kawan, perkara ini insyaallah apabila semua petunjuk kami dipenuhi oleh kawan penyidik yang telah berupaya mengungkap peristiwa pidana ini kami akan bawa ke pengadilan sesuai dengan alat bukti saat ini,” katanya. 





 "Prosesnya sudah berjalan kurang lebih dua minggu. Kami koordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, juga dengan penyidik dipimpin oleh Direktur Andi Rian, jadi kami melakukan diskusi intensif siang malam bahkan hari libur pun kami diskusi dengan rekan penyidik, kenapa? Karena perkara ini harus segera kami tuntaskan ke pengadilan," kata Fadil lagi.





Meski begitu, Fadil berharap masyarakat dapat bersabar karena proses hukum pembunuhan Brigadir J ini harus dilakukan dengan cemat dengan penuh hati-hati. Hal ini dilakukan agar ketentuan hukum acara pidana dan pasal yang disangkakan sesuai. 





“Kita tidak boleh sembarangan, makanya saya tidak mau banyak bicara karena saya takut bias," lanjut Fadil.





Kembali dijelaskan oleh Fadil, sesuai rencana rekonstruksi kasus ini akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022. Dipastikan akan ada 10 jaksa yang akan ikut hadir untuk mendampingi proses ini. Pelaksanaan rekontruksi pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan di rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun begitu, belum bisa dipastikan apakah proses rekonstruksi diadakan secara terbuka atau tertutup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Konteks

Tags

Terkini

X