Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan selama lebih dari 12 jam. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prassetyo, pemeriksaan terpaksa harus dihentikan karena telah berganti hari.
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Dedi di Mabes Polri.
Setelah menjalani pemeriksaan, PC kembali tidak ditahan. Dia diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap PC akan kembalikan dilkukan pada Rabu, 31 Agustus 2022.
"Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Selanjutnya konfrontir pada hari Rabu tanggal 31 agustus 2022," ungkap Dedi.
Sebelumnya Tidak Terbukti Ada Pelecehan
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi secara tegas sempat dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia menyampaikan bahwa fakta menunjukan tidak pernah ada pelecehan terhadap PC yang dilakukan Brigadir J. Hal ini untuk mengungkap kepura-puraan PC bahwa dia menjadi korban pelecahan yang akhirnya memicu kemarahan suaminya.
Bahwa sejak awal kasus ini mencuat, Putri Candrawati istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengakui telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. Bahkan untuk memperkuat apa yang disampaikan, PC sempat membuat laporan ke polisi dan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).