- Memperbaiki dan memperkuat data kondisi ekonomi rakyat sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran, yakni kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
- Membatas penerima manfaat BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu seperti kendaraan roda dua, angkutan umum dan angkutan logisti. Pembatasan bersubsidi ini harus disertai dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran penyaluran BBM bersubsidi ke sektor industri, pertambangan dan perkebunan.
- Mengalokasikan pendapatan yang besar (windfall income) dari kenaikan harga komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di pasar global seperti batubara dan sawit untuk menambal subsidi dan listrik
- Melakukan realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga yang tidak produktif untuk menopang subsid BBM, dan
- Mendorong percepatan transisi energi dari energi folke energi baru terbankan (EST) yang lebih ramah lingkungan sebagai solusi ketahanan energi jangka panjang. []