• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Benarkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjaring OTT, Status Hukum Segera Ditentukan

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 05:52 WIB
Bupati Bekasi, Ade Kuswara terjaring OTT KPK (Foto: Instagram/@ade_kuswara_kunang)
Bupati Bekasi, Ade Kuswara terjaring OTT KPK (Foto: Instagram/@ade_kuswara_kunang)

KONTEKS.CO.ID - Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah.

Sebanyak 10 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 18 Desember 2025. Salah satu yang terjaring adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Kepastian penangkapan kepala daerah tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Baca Juga: Malam-Malam KPK OTT di Bekasi: 10 Orang Ditangkap, Kantor Bupati Ade Kuswara Kunang Langsung Disegel

“Benar, salah satunya (Bupati Bekasi terjaring OTT-red),” kata Budi.

Menurut KPK, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar OTT tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

Budi menegaskan, lembaga antirasuah masih memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan.

“Hingga kini status hukum belum ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Setelah Banten dan Bekasi, Giliran Kalsel Jadi Target OTT KPK: 6 Orang Ditangkap!

Ruang Kerja Ikut Disegel KPK

Sejalan dengan penangkapan tersebut, Ruang Kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi telah disegel KPK. Penyegelan dilakukan pada hari yang sama dengan OTT.

Segel tersebut terlihat jelas bertuliskan logo dan lambang resmi KPK, menandai lokasi sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X