• Minggu, 21 Desember 2025

KemenPU Usul Anggaran Rekonstruksi Infrastruktur di Sumbar Rp13 Triliun ke Prabowo  

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 11:30 WIB
Menteri PU, Dody Hanggodo soal anggaran perbaikan infrastruktur di Sumbar  (Foto: pu.go.id)
Menteri PU, Dody Hanggodo soal anggaran perbaikan infrastruktur di Sumbar (Foto: pu.go.id)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Anggaran sebesar Rp13 triliun diusulkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk merehabilitasi dan merekonstruksi infrastruktur rusak imbas banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar).

Namun menurut Menteri PU Dody Hanggodo, usulan tersebut baru disampaikan secara personal.

Pihaknya belum mengajukan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: ShopComm dan Virtuenet Gelar Kick-Off Implementasi ERP Oracle NetSuite Bersama

"Kita sudah mengusulkan khusus untuk Sumbar itu sekitar Rp13 triliun, namun itu baru personal," ujarnya kepada wartawan di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, Senin 8 Desember 2025.

"Nanti akan dibuat usulan tertulis kepada Presiden. Kita akan mengusulkan lagi," imbuhnya.

Dody mengaku, sudah melihat titik yang terdampak di Sumbar. Termasuk Malalak di Kabupaten Agam. Lalu Lembah Anai, Malalo dan Sumpur di Kabupaten Tanah Datar.

Berdasarkan peninjauan tersebut, Dody menegaskan Kementerian PU dan pihak-pihak terkait sepakat segera memperbaiki infrastruktur yang terdampak termasuk jalan, jembatan dan lainnya.

"Pokoknya kita akan bereskan semua infrastruktur yang terdampak, dan sesuai arahan Presiden Prabowo akan dikerjakan ulang oleh pemerintah pusat," tegasnya.

Baca Juga: Rating Meledak! Heroes Next Door, Drama Korea Action-Comedy, Mantan Pasukan Khusus Tampil Jadi Pahlawan

Sementara, terkait penanganan bencana Pemerintah Sumbar telah resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor selama 14 hari hingga 22 Desember mendatang.

Awalnya, Pemprov menetapkan masa tanggap darurat ditetapkan hingga Senin kemarin, 8 Desember 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X