• Minggu, 21 Desember 2025

Heboh Kerja Ringan Gaji Sultan: Cuma Menyapu, TKA China PT IMIP Digaji Rp18 Juta per Bulan!

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 10:43 WIB
Eks karyawan PT IMIP TKA China yang bekerja sebagai tukang sapu mengaku digaji Rp18 juta per bulan (Foto: YouTube/Official iNews)
Eks karyawan PT IMIP TKA China yang bekerja sebagai tukang sapu mengaku digaji Rp18 juta per bulan (Foto: YouTube/Official iNews)

KONTEKS.CO.ID - Isu baru kembali menerpa kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Setelah polemik bandara yang disebut beroperasi tanpa aparat negara mereda, kini perhatian publik tertuju pada dugaan ketimpangan upah antara pekerja asing dan tenaga kerja lokal.

Sorotan ini mencuat setelah pengakuan seorang mantan karyawan IMIP yang mengungkap besarnya gaji tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja hanya sebagai petugas kebersihan.

Baca Juga: Luhut Klarifikasi Polemik Bandara IMIP: Soal Izin, Jokowi, Hilirisasi, dan Hubungan Investasi dengan Tiongkok

Dalam sebuah wawancara yang ditayangkan program 'Rakyat Bersuara' bersama Aiman Witjaksono, mantan karyawan yang disamarkan sebagai 'Mr X' mengungkap nominal gaji yang dinilai jomplang dengan kondisi pekerja lokal.

"Saya tanya lewat penerjemah 'senang tidak kerja di Indonesia'. Dia jawab senang sekali'. Mereka digaji sekitar 8.000 Yuan," ujar Mr X dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Selasa, 2 Desember 2025. Jika dikonversi, jumlah itu mencapai sekitar Rp18,7 juta per bulan.

Pengakuan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai janggal apabila TKA dengan pekerjaan nonspesialis seperti tukang sapu menerima gaji yang berkali-kali lipat lebih besar dibanding pekerja lokal yang bekerja di sektor berisiko tinggi seperti smelter atau area produksi.

Di tengah kian derasnya kritik sosial mengenai perlakuan berbeda terhadap tenaga kerja, publik menuntut penjelasan menyeluruh dari pihak IMIP maupun pemerintah.

Pertanyaan mendasar pun bermunculan; bagaimana struktur pengupahan di IMIP? Apa dasar kebijakan yang membuat TKA nonkeahlian memperoleh pendapatan sedemikian besar? Dan apakah proses rekrutmen mereka memenuhi standar regulasi ketenagakerjaan Indonesia?

Baca Juga: Respons Luhut Pandjaitan soal Polemik Bandara IMIP: Legal atau Anomali?

Aktivis perburuhan dan warganet juga mempertanyakan urgensi mempekerjakan TKA untuk pekerjaan yang dapat dilakukan tenaga lokal.

Mereka menilai ketidakseimbangan upah berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan mengikis keadilan bagi pekerja Indonesia yang selama ini mengisi pekerjaan berat dan berbahaya.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari IMIP terkait kesaksian tersebut. Publik mendesak transparansi total mengenai skema gaji, kualifikasi pekerja asing, serta pengawasan pemerintah terhadap kebijakan ketenagakerjaan perusahaan raksasa yang selama ini disebut menjadi pusat industri nikel nasional itu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X