• Minggu, 21 Desember 2025

Dari Hakim hingga Akademisi, Berikut 7 Nama Calon Anggota KY dan Proses Berat yang Harus Dilalui

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 11:52 WIB
Pansel KY tetapkan 7 nama calon anggota Komisi Yudisial yang akan jalani proses berat yang harus dilalui (Foto: Ilustrasi/KY)
Pansel KY tetapkan 7 nama calon anggota Komisi Yudisial yang akan jalani proses berat yang harus dilalui (Foto: Ilustrasi/KY)

KONTEKS.CO.ID - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial akhirnya menuntaskan seluruh proses penyaringan dan menetapkan tujuh nama calon anggota KY.

Ketujuh kandidat ini dipilih melalui mekanisme berlapis yang dinilai paling komprehensif dalam rekrutmen lembaga negara pengawas hakim tersebut.

Pengumuman itu disampaikan Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 17 November 2025.

Baca Juga: KY Bentuk Tim untuk Dorong Ungkap Misteri Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro

Dhahana menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dirancang untuk memastikan integritas, kapasitas, dan rekam jejak para calon.

"Tahapan pemilihan calon anggota KY ada 8 tahapan, pertama pengumuman dan pendaftaran, kedua seleksi administrasi, ketiga seleksi kualitas, keempat profile assessment, kelima rekam jejak, keenam tanggapan masyarakat, ketujuh tes wawancara, terakhir kedelapan tes kesehatan," kata Dhahana.

Ia menegaskan bahwa hasil akhir seleksi sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi.

"Pihaknya telah menyampaikan hasil seleksi ini kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat Nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025, tertanggal 2 Oktober 2025," ujar Dhahana.

Menurutnya, proses ini dilakukan secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Ini Tiga Usulan Rekomendasi KY Pascakebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

"Berdasarkan hasil tersebut, panitia seleksi menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Adapun tujuh nama terpilih itu berasal dari beragam unsur, mulai dari mantan hakim, praktisi, akademisi hingga tokoh masyarakat.

Berikut daftar ketujuh nama tersebut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X