• Senin, 22 Desember 2025

MUI Jatim Dorong MUI Kendiri Minta Klarifikasi Gus Elham Soal Video Viral Cium Anak Perempuan

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 12:08 WIB
Gus Elham (instagram/ellhamyahya)
Gus Elham (instagram/ellhamyahya)

KONTEKS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) dorong MUI Kota atau Kabupaten Kediri untuk meminta klarifikasi atau tabayun dari Gus Elham Yahya Al-Maliki soal video viralnya cium anak perempuan.

"Persoalan tabayun nanti coba kita akan sampaikan kepada MUI setempat, MUI Kota Kediri atau MUI Kabupaten Kediri," kata Hasan Ubaidillah, Sekretaris MUI Jatim, kepada wartawan pada Rabu, 12 November 2025.

Ia menyampaikan, tabayun ini sebaiknya harus dilakukan sebelum memberikan respons atau menghukum atas suatu informasi yang beredar.

 Baca Juga: Ini Respons MUI Jatim Soal Video Viral Gus Elham Cium Anak Perempuan

"Apabila terjadi atau ada pemberitaan yang dianggap janggal, dianggap tidak lazim, yang dilakukan oleh seseorang, maka perintah agama, perintah Al-Qur'an itu [tabayun]," katanya.

Perintah tabayun atau klarifikasi tersebut, lanjut Hasan, intinya apabila ada kabar dari orang fasik, dari orang-orang yang tentu tidak bertanggung jawab maka lakukanlah tabayun.

"Dalam hal ini, MUI tentunya apabila memang dibutuhkan akan melakukan koordinasi dengan MUI di Kota Kediri atau Kabupaten Kediri," katanya.

Baca Juga: Biodata Gus Elham Yahya, Penceramah Kediri Kontroversial yang Ceramahnya Dinilai Lecehkan Tubuh Wanita

Dorongan pemintaan klarifikasi MUI Kediri kepada Gus Elham itu merespons polemik di masyarakat. 

Terkait hal ini, Gus Elham telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengakui kekhilafannya.

"Ini patut untuk diapresiasi bersama dan patut untuk dihargai bersama," ucapnya.

Baca Juga: Soal Video Gus Elham Cium Anak, Wamenag: Saya Sepakat dengan Publik, Ini Harus Dihentikan

Ia menilai, rekasi publik memprotes aksi Gus Elham tersebut merupakan kontrol atau pengingat dari masyarakat. 

"Ini merupakan kontrol bersama, pengingat bersama, dan hal tersebut tentu tidak boleh terulang kembali," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X