• Senin, 22 Desember 2025

Menteri Nusron Ungkap Soal Program Reforma Agraria, Orang Miskin Bakal Dapat Lahan, Spill Lokasinya

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 10:57 WIB
Menteri Nusron Wahid sebut orang miskin di Indonesia bakal dapat tanah (Instagram @nusronwahid)
Menteri Nusron Wahid sebut orang miskin di Indonesia bakal dapat tanah (Instagram @nusronwahid)


KONTEKS.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan rencana peluncurkan Program Reforma Agraria.

Dalam program tersebut, masyarakat miskin akan diberikan lahan garapan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem.

Masyarakat miskin, akan dapat mengelolanya menjadi lahan pertanian produktif untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi Rp2.500 Triliun, Begini Kata Bank Indonesia

"Kalau soal memberikan tanah untuk masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian itu namanya program Reforma Agraria. Sudah ada keputusan pemerintah untuk itu," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat 7 November 2025.

"Reforma Agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha," imbuhnya.

Nantinya, kata Nusron, lahan tersebut akan disiapkan di daerah pertanian. Contohnya, di kawasan Cianjur Selatan hingga Sukabumi Selatan.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api di Prambanan, Petugas Perlintasan Dinonaktifkan

"Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia," katanya.

"Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas, tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada," lanjutnya.

Dia menyebut, lahan yang diberikan melalui program Reforma Agraria ini nantinya akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: APPSI Tak Habis Pikir Gubernur Riau Abdul Wahid Tergiur Remeh Temeh

Dimana, Hak Pengelolaan (HPL) tanah tersebut tetap atas nama negara.

Dengan status tersebut, lahan yang didistribusikan kembali dengan benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif masyarakat dan tidak diperjualbelikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X