"Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut, kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” jelasnya.
Sedangkan untuk Khofifah Indar Parawansa, Asep menyebut penyidik meminta keterangan terkait dana hibah yang digunakan DPRD dengan pihak pemerintah daerah (Pemda).
KPK, lanjutnya, melakukan penelusuran alur aturan pembagian dana hibah pokir tersebut.
Baca Juga: Evolusi Bola Resmi Piala Dunia dari T-Model 1930 hingga TRIONDA 2026
Lalu, pertemuan antara Pemprov Jatim dengan DPRD terkait dana yang dikorupsi tersebut.
"Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya," katanya.
"Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.***
Artikel Terkait
Khofifah Diperiksa KPK di Surabaya, Cek Perannya di Balik Skandal Dana Hibah Jatim
KPK Ungkap Pemotongan Dana Hibah Pemprov Jatim Capai 30 Persen, 20 Persen untuk Ijon Anggota DPRD
KPK Bongkar Dana Hibah Rp12,47 Triliun Pemprov Jatim: Tak Tepat Sasaran, Duplikasi Penerima
KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim, 4 Langsung Ditahan