• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Terus Telisik Barbuk Hasil Geledah dari Rumah Yaqut

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 11:33 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram/@gusyaqut)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram/@gusyaqut)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen dan barang bukti (barbuk) elektronik (BBE) hasil dari penggeledahan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin, 8 September 2025, menyampaikan, penyidik masih mendalami dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan pada Jumat, 15 Agustus 2025 tersebut.

Budi mengungkapkan, untuk mendalami sejumlah dokumen dan barang elektronik tersebut, KPK memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Baca Juga: KPK Juga Panggil 4 Saksi Selain Yaqut Cholil Qoumas, Ada Ketum Kesthuri

Penyidik memeriksa pengurus GP Ansor dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) tersebut pada Kamis, 4 September 2025.

"Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]," ujarnya.

Baca Juga: 7 Jam Digarap Terkait Korupsi Haji, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan oleh KPK

Budi menyampaikan, penyidik juga akan mengesktraksi dari sejumlah perangkat elektronik hasil penggeledahan di rumah Yaqut. Salah satunya adalah gawai (handphone).

"Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," katanya.

Baca Juga: KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut ke Wasekjen GP Ansor  

Berdasarkan hitungan sementara, praktik rasuah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Dalam kasus ini, KPK bakal menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X