“Subsidi ini uang negara. Kalau sampai salah sasaran, artinya ada ketidakadilan. Yang berhak adalah masyarakat kecil, dan tugas kami memastikan itu,” tegas Bahlil.
Dampak untuk Masyarakat
Baca Juga: TNI Turun Tangan Amankan Demo DPR 25 Agustus, Polri Tegaskan Pengamanan Sudah Sesuai SOP
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang berhak tidak perlu khawatir kehabisan pasokan.
Justru, sistem berbasis NIK akan memberi kepastian lebih jelas siapa yang benar-benar berhak membeli LPG 3 kg.
Namun, bagi kalangan menengah atas, bersiaplah untuk beralih ke LPG nonsubsidi.
Pemerintah berharap kebijakan ini sekaligus mendorong kesadaran penggunaan energi yang lebih adil di tengah masyarakat.
Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal Hadapi Kuwait, PSSI Ngadu ke AFC
Kebijakan pembelian LPG 3 kg berbasis NIK pada 2026 menandai langkah serius pemerintah memperketat distribusi energi bersubsidi.
Publik masih menunggu bagaimana teknis aturan ini akan berjalan.
Satu hal yang pasti, fokus pemerintah adalah menutup celah penyalahgunaan subsidi dan memastikan bantuan negara jatuh ke tangan yang tepat.***
Artikel Terkait
Salah Seorang Anggota Komplotan Pemerasan Sertifikat K3 Suami Pegawai KPK
Lagi Panas Berita Bentrok Pendemo vs Polsi, Polri Sebar Foto-Foto Petugas Bagi-Bagi Air Mineral ke Demonstran di Depan Gedung DPR
Polisi Duga 11 Orang Ditangkap Saat Demo di DPR, Anggota Kelompok Anarko
AS Ungkap Produksi Unggas Indonesia Naik, Meski Tertekan Permintaan dan Harga Jual
TNI Turun Tangan Amankan Demo DPR 25 Agustus, Polri Tegaskan Pengamanan Sudah Sesuai SOP