KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan mendesak ketua dan anggota Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang (UU) Kehutanan lebih terbuka atau transparan dalam memproses revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutan).
Juru Bicara Koalisi dari Indonesia Parliamentary Center, Arif Adi Putro di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025, menyampaikan, pihaknya menilai proses revisi UU Kehutanan tidak transparan.
Ia menyampaikan, sejak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2024–2029, proses konsultasi tidak terbuka luas bagi publik dan tidak sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
Baca Juga: Mayoritas Hutan Alam yang Hilang pada 2024 Terjadi di Wilayah Izin Konsesi
“UU Kehutanan telah melanggengkan praktik hukum kolonial yang keliru menafsirkan Hak Menguasai Negara,” ujarnya.
Arif mengungkapkan bahwa konsultasi revisi UU Kehutanan sudah berlangsung tiga kali, namun dua di antaranya digelar tertutup.
Bukan hanya itu, pembahasannya pun tanpa dokumentasi publik, bahkan tidak tersedia rekaman di kanal YouTube parlemen.
“Publik tidak tahu apa yang dinegosiasikan Komisi IV DPR dengan asosiasi pengusaha,” katanya.
Baca Juga: Madani Berkelanjutan: 3 Provinsi Ini Penyumbang Angka Tertinggi Kehilangan Hutan 2024
Arif menyampaikan dokumen rancangan undang-undang pun tidak dibuka, sementara forum dengan masyarakat sipil sangat terbatas.
“Proses legislasi ini jauh dari prinsip keterbukaan,” ujar Arif.
Koalisi menolak UU Kehutanan tiba-tiba disahkan tanpa partisipasi publik karena risikonya rakyat dan masyarakat adat bisa kehilangan kebun, rumah, dan hutannya yang sepihak diklaim sebagai kawasan hutan negara.***
Artikel Terkait
15 Ribu Hektare Hutan di Prancis Hangus Terbakar, Terbesar dalam 80 Tahun Terakhir
BNPB Fokuskan Mitigasi Kebakaran Hutan di 6 Provinsi, Apa Saja?
Laporan Terbaru Madani Berkelanjutan, Indonesia Kehilangan 206 Ribu Hektare Hutan
Madani Berkelanjutan: 3 Provinsi Ini Penyumbang Angka Tertinggi Kehilangan Hutan 2024
Mayoritas Hutan Alam yang Hilang pada 2024 Terjadi di Wilayah Izin Konsesi