• Senin, 22 Desember 2025

Kejari Jakbar Gugat Warga Arab Saudi Ceraikan Pasangan, Ini Alasannya

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:22 WIB
Sidang perkara Kejari Jakbar gugat warga negara Arab Saudi untuk batalkan perkawinan dengan WNI di Pengadilan Agama Jakarta Barat. (KONTEKS.CO.ID/Kejari Jakbar)
Sidang perkara Kejari Jakbar gugat warga negara Arab Saudi untuk batalkan perkawinan dengan WNI di Pengadilan Agama Jakarta Barat. (KONTEKS.CO.ID/Kejari Jakbar)

"Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat," katanya.

Anang menyampaikan, persidangan perkara ini sudah digelar sebanyak 2 kali. Persidangan kedua berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Tergugat I Hamad Saleh dan II Alifah Futri tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi.

Baca Juga: Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Talak usai Upaya Serupa hingga Banding Pernah Ditolak Pengadilan Agama

"Sidang kedua mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat," katanya.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir.

"Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X