"Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat," katanya.
Anang menyampaikan, persidangan perkara ini sudah digelar sebanyak 2 kali. Persidangan kedua berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Tergugat I Hamad Saleh dan II Alifah Futri tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi.
"Sidang kedua mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat," katanya.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir.
"Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis," ujarnya.***
Artikel Terkait
Rendy Kjaernett Lega, Lady Nayoan Sepakat Rujuk Tapi Tak Cabut Gugatan Cerai
Draft Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, Aib Teuku Ryan Terkuak, Netter: Sakit Banget Jadi Ricis
Jawaban Anji Tentang Gugatan Cerai Istrinya, Wina Natalia: Lumayan Rame
Ajukan Talak, Sidang Perdana Gugatan Cerai Baim Wong pada Paula Verhoeven 23 Oktober 2024
Apa Itu Lavender Marriage yang Dikaitkan dengan Gugatan Cerai Sherina Munaf dan Baskara Mahendra