• Senin, 22 Desember 2025

KA Sancaka Dilempar Batu Hingga Penumpang Terluka di Klaten, Begini Kata KAI

Photo Author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 11:42 WIB
Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah, ini kata PT KAI (Unsplash/HansRipa)
Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah, ini kata PT KAI (Unsplash/HansRipa)

Ia merujuk pada Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, yang menyebutkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika aksi tersebut menyebabkan kematian.

Sanksi serupa juga tercantum dalam Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 180.

"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan," ujar Feni.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X