Ia merujuk pada Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, yang menyebutkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika aksi tersebut menyebabkan kematian.
Sanksi serupa juga tercantum dalam Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 180.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan," ujar Feni.***
Artikel Terkait
Kai EXO Sukses Guncang Jakarta Lewat Konser KAION, Janji Kembali Bersama EXO!
KAI Goda Pengunjung Jakarta Fair 2025 dengan Diskon 20 Persen Tiket Kereta Eksekutif dan Bisnis, Liburan Sekolah Lebih Murah
Besok, KAI Berhentikan 11 Kereta Jarak Jauh dari Gambir di Stasiun Jatinegara karena Ada Jakarta International Marathon 2025
KAI Tegaskan Colokan Listrik di Kereta untuk Gadget, Bukan Rice Cooker dan Catokan Rambut!