Jika tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.
Sejumlah upaya hukum telah dilakukan Setnov, banding dan kasasi usai vonis di tingkat pertama atau pengadilan tipikor.
Bahkan, Setnov langsung mengajukan PK setelah hampir setahun setelah vonis di tingkat pertama.***
Artikel Terkait
Kunjungan Presiden Prabowo ke Arab Saudi, Menag Nasaruddin Umar Jelaskan Soal Rencana Kampung Haji
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Serahkan Jabatan, Posisi Wakapolri Kosong Mulai dari Hari Bhayangkara
Video Musik 'Save Our World', Seruan SBY dan Musisi Indonesia untuk Menyelamatkan Bumi
SBY Rilis Video Musik 'Save Our World', Kolabs dengan Musisi Top untuk Ajak Masyarakat Lindungi Bumi
Kronologi dan Identitas Tiga Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Mekkah, Petugas Akan Cari hingga Akhir Operasional Haji 2025