KONTEKS.CO.ID - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, angkat suara soal isu penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai polemik tersebut muncul karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi pemanfaatan pulau di Indonesia.
“Tak ada aturan di Indonesia yang mengizinkan jual beli pulau. Ini menyangkut kedaulatan wilayah negara,” ujar Doni dalam dialog dengan Pro 3 RRI, awal pekan ini.
Ia menekankan seluruh pulau kecil di Indonesia adalah aset negara yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Pulau Pananggalat Diiklankan Dijual di Situs Asing
Menurutnya, penawaran yang muncul di sejumlah situs asing hanyalah strategi pemasaran yang menyesatkan dan berpotensi menipu calon investor asing.
“Itu konten yang salah, mengandung hoaks, dan bertentangan dengan hukum nasional,” tegasnya.
Doni menjelaskan keempat pulau yang dimaksud berada di kawasan konservasi dan masuk dalam kategori milik negara.
Pemanfaatan atas wilayah tersebut, katanya, hanya bisa dilakukan melalui mekanisme perizinan resmi yang sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Baca Juga: Soal Jual Beli Pulau Anambas hingga Seliu, KKP: Jual No Tapi Boleh Pengalihan Saham dan Investasi
“Pemanfaatannya bersifat terbatas dan harus tetap menjaga fungsi ekologi serta perlindungan lingkungan,” ia menjelaskan.
Ia juga mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan konten yang memuat informasi keliru tersebut.
Menurut Doni, kerja sama lintas lembaga penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Baca Juga: Anambas, Sumba, Panjang hingga Seliu Tercatat di Situs Jual Beli Pulau: Ada yang Harganya Rp2,67 M
Artikel Terkait
Ancaman Bom Pesawat Saudi Mendarat Darurat di Kualanamu Dipastikan Hoaks, Baca Isi Email Selengkapnya
Hoaks Bank Indonesia Siapkan Uang Edisi Khusus HUT Ke-80 RI