KONTEKS.CO.ID - Polisi menetapkan Agus, petugas penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Raya, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
"Kami menetapkan saudara AS sebagai tersangka. Ia adalah petugas penjaga palang pintu saat kejadian berlangsung," ujar Erik kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang Tewaskan Empat Orang di Magetan
Menurut Erik, Agus dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya ketika kereta melintas, yang menyebabkan terjadinya tabrakan.
Agus pun telah mengakui kesalahannya di hadapan penyidik.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres Terjadi di Magetan, Empat Orang Meninggal Dunia
"Yang bersangkutan mengakui bahwa ia lalai saat bertugas," jelasnya.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini.
Atas kelalaiannya, Agus dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka-luka.
Adapun ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Promo Tiket KA Lebaran Ramadan Festive: Harga Kereta Ekonomi Rp100 Ribu, Eksekutif Rp300 Ribu, Catat Tanggalnya
Petugas Palang Pintu Kereta Lalai, KA Batara Kresna Tabrak Mobil, Empat Pemudik Tewas
KA Turangga Kecelakaan Temper Mobil di Petak Stasiun Jenar dan Wojo