• Senin, 22 Desember 2025

Praktik Prostitusi Online Merebak di Kawasan Sekitar IKN, Satpol PP Sudah Dua Kali Razia

Photo Author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 09:15 WIB
Kawasan inti IKN diserang hama tikus (Foto: Instagram/@ikninfo)
Kawasan inti IKN diserang hama tikus (Foto: Instagram/@ikninfo)

KONTEKS.CO.ID - Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau masyarakat agar waspada dengan maraknya praktik prostitusi online

Bahkan, praktik itu ditengarai mulai menjamur di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengatakan pihaknya terus menerima laporan dari warga, khususnya dari wilayah Desa Bumi Harapan.

Ia menjelaskan praktik prostitusi online kerap dilakukan melalui aplikasi digital populer yang dikenal luas masyarakat.

Dan, para pelakunya biasanya memilih guest house sebagai tempat beroperasi karena biaya sewanya relatif rendah.

“Hampir semua guest house di kawasan Bumi Harapan menjadi lokasi aktivitas prostitusi online," katanya, belum lama ini.

"Kami sudah dua kali melakukan razia. Namun, setelah dipulangkan, mereka kembali muncul di aplikasi dengan berbagai nama dan tarif berbeda. Ini menjadi persoalan serius."

Dari catatan Satpol PP, mayoritas pekerja seks komersial berasal dari luar daerah, seperti Makassar, Surabaya, dan Bandung.

Target utama mereka adalah para pekerja proyek IKN yang tinggal jauh dari keluarganya.

Rakhmadi menegaskan selain melanggar aturan hukum, aktivitas tersebut juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak nilai-nilai moral.

Karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak.

Mulai aparat desa, RT, tokoh agama, hingga pengelola penginapan, diminta bersama-sama mengatasi permasalahan ini.

Ia meminta dukungan dari media massa dan organisasi keagamaan seperti MUI untuk ambil bagian dalam memberikan edukasi.

Selain itu juga menyampaikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya prostitusi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X