• Senin, 22 Desember 2025

158 Ribu Narapidana Dapat Remisi Nyepi dan Idulfitri, 948 Orang Langsung Bebas

Photo Author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 22:56 WIB
Ribuan Narapidana dapat remisi (unsplash.com)
Ribuan Narapidana dapat remisi (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 158.351 narapidana dan anak binaan mendapat remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.

Remisi diberikan kepada mereka yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 948 orang dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 28 Maret 2025.

Baca Juga: Mudik Efisien, Begini Cara Pakai Google Maps Tanpa Internet agar Hemat Baterai

"Sebanyak 158 ribu lebih narapidana dan anak binaan mendapat remisi dalam perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Ini adalah bentuk penghormatan hak warga binaan serta dorongan agar mereka memperbaiki diri," kata Agus dalam sambutannya.

Potong Hukuman, Pulang Lebih Cepat

Remisi kali ini dibagi dalam dua momentum perayaan besar keagamaan.

  1. Remisi Nyepi 2025
    • 1.629 narapidana Hindu menerima pengurangan masa tahanan
    • 20 orang langsung bebas
  2. Remisi Idulfitri 2025
    • 156.312 narapidana Muslim mendapatkan pemotongan hukuman
    • 928 orang langsung menghirup udara bebas

Baca Juga: Misteri Kematian WNI di Kamboja: Dugaan TPPO dan Perdagangan Organ

Menurut Agus, pemberian remisi ini merupakan hak setiap narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik.

"Intinya, mereka yang mendapat remisi telah menunjukkan perilaku baik selama di dalam lapas," ujarnya.

Rehabilitasi atau Formalitas?

Remisi menjadi bagian dari program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Harapannya, narapidana yang mendapat pengurangan hukuman bisa kembali ke masyarakat dengan perubahan yang lebih baik.

Baca Juga: Gempa Myanmar: 3 Orang Meninggal Tertimpa Reruntuhan Masjid saat Berdoa Usai Salat Jumat

Namun, evaluasi atas pemberian remisi masih menjadi pekerjaan rumah. Dalam beberapa kasus, mantan narapidana yang baru bebas justru kembali melakukan kejahatan.

"Pemberian remisi ini harus diimbangi dengan pengawasan dan program reintegrasi sosial yang lebih ketat," kata seorang pengamat hukum pidana.

Sejauh ini, belum ada data rinci soal berapa banyak penerima remisi yang benar-benar bisa beradaptasi kembali di masyarakat tanpa mengulangi kesalahan lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X