KONTEKS.CO.ID – Tidak hanya Ferdy Sambo yang dapat potongan besar, Mahkamah Agung juga memotong hukuman terhadap istrinya, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara, disunat menjadi 10 tahun penjara.
Pengurangan potongan atau diskon besar vonis penjara hingga setengah dari vonis sebelumnya, disampaikan secara resmi oleh Humas Mahkamah Agung (MA), Agung Sobandi pada Selasa, 8 Agustus 2023.
“Menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan tersebut.
Sama seperti Ferdy Sambo, hukuman penjara hingga 20 tahun terhadap Putri Candrawathi sebelumnya telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ini dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hari ini, Mahkamah Agung (MA) juga meringankan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Putusan sesuai nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Dalam putusan yang memberikan keringanan hukuman itu, MA memang menolak kasasi dari perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriaansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Ferdy Sambo.
Disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agunug (MA), Agung Sobandi, amar putusan kasasi tersebut diputuskan dan dibacakan Hakim Agung Suhadi bersams dengan empat anggotanya. Mereka adalah Jupriyadi, Suharto, Yohanes Priyana dan Desnayeti.
“Penjara Seumur hidup,” ujar Sobandi.
Majelis hakim:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2)
4. Desnayeti (Anggota 3)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"