KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Saat ini Putri telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.
“Iya betul, sudah (dieksekusi),” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi, dikutip Jumat 25 Agustus 2023.
Dia mengatakan Putri Candrawathi dieksekusi pada Rabu (23/8).
“(Dieksekusi) kemarin,” ucapnya.
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman Putri kemudian dipangkas menjadi 10 tahun penjara pada tingkat kasasi. Berikut daftar hukuman para terdakwa pembunuhan Yosua setelah diputus MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf Ditahan di Lapas SalembaÂ
Kuat Ma’ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kuat akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sebelumnya Kuat divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) selama 15 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis itu menjadi 10 tahun penjara.
Vonis Ferdy Sambo juga telah inkrah, yakni penjara seumur hidup. Kini Sambo telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"