KONTEKS.CO.ID – Kasus korupsi PT Duta Palma Group siap diadili di Pengadilan Tipikor. Berkas dua tersangka yakni SD dan RTR rampung dan telah dilimpahkan di Kejari Jakarta Pusat.
Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari Jakpus) tengah menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman.
“Mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (31/8).
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melimpahkan perkara tersangka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan PT Duta Palma Group di Inhu dinyatakan lengkap (P21).
“Dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Selasa, 30 Agustus 2022 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung,” katanya.
Adapun pelimpahan tahap dua atau serah terima barang bukti dan tersangka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman dari penyidik Pidsus kepada JPU Pidsus dan Kejari Jakpus ini berlangsung di dua lokasi pada hari ini.
“Tersangka SD [Surya Darmadi] dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka RTR [Raja Thamsir Rachman], dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” ujarnya.
JPU kemudian menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus sampai dengan 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
“Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu,” ujarnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"