KONTEKS.CO.ID – Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pindah tempat penahanan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong.
Selain Ferdy Sambo, penahanan Putri Candrawathi juga pindah dari Lapas Kelas IIA Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Pemindahan penahanan juga berlaku untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf ke Lapas Cibinong bersama Ferdy Sambo.
Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengungkapkan alasan memindahkan penahanan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi tersebut.
Menurut Rika, pengambilan keputusan tersebut dengan mempertimbangkan faktor pembinaan.
“Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi di Lapas Kelas IIA Tangerang dengan pertimbangan pembinaan,” ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Selasa 12 September 2023.
Putusan Kasasi
Sebelumnya, MA telah memutus kasasi dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Keempatnya terpidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun putusan perkaranya, terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara, terdakwa Kuat Ma’ruf dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"