KONTEKS.CO.ID – Penangguhan penahanan Panji Gumilang ditolak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Alasan penolakan karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu bersikap tidak kooperatif.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani, penyidik memiliki alasan kuat untuk menolak penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang.
Penyidik marasa perlu menahan Panji Gumilang karena yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif. Panji Gumilang bahkan sempat tidak memenuhi panggilan pada 27 Juli 2023 lalu.Â
Dengan alasan sakit, penyidik justru meragukan keabsahan surat sakit yang dikirimkan Panji Gumilang. Kuasa hukumnya mengirim melalui WhatsApp, sementara asli tidak bisa diberikan saat diminta penyidik.
Alasan lain karena ancaman hukuman terhadap Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama lebih dari 5 tahun penjara.Â
Kemudian penyidik juga memiliki kekhawatiran kalau Panji Gumilang menghilangkan barang bukti. Dan paling penting adalah Panji Gumilang dapat mengulangi lagi perbuatannya.
Guna memproses kasus hukum yang lain, penyidik Mabes Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Sebanyak 300 personel polisi dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
Penggeledahan melibatkan Kepolisian Resor Indramayu, Camat Gantar, dan Perangkat Desa Mekarjaya. Setidaknya ada 60 polisi yang khusus dikerahkan untuk melakukan penggeledahan dan mencari barang bukti dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.***
Â
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"