KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri menyampaikan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, red notice tersebut untuk tersangka inisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
“Kemudian informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut,” jelasnya kepada wartawan, Jumat, 26 April 2024.
Dia mengatakan langkah penerbitan red notice itu karena dua tersangka TPPO tersebut tidak pernah penuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil kedua tersangka, namun hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Polisi bintang satu itu menuturkan, Mabes Polri juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari Interpol Lyon, Prancis terkait kedua tersangka tersebut.
“Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan,” jelasnya.
Katanya, Polri berkomitmen untuk menuntukan kasus TPPO mahasiswa ke Jerman ini sesegara mungkin.
“Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"