KONTEKS.CO.ID – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo secara resmi menjadi warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu pada Rabu 23 Agustus 2023.
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu tersebut.
Menurut Syarief, hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan pidana 10 tahun penjara.
“Iya betul, sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu kemarin,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.
Diskon Hukuman Putri Candrawathi
Sebelumnya, MA memotong vonis hukuman pidana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi Putri Candrawathi yang MA sidangkan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Selasa 8 Agustus 2023.
Dalam cuplikan putusan dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023, atas nama terdakwa Putri Candrawathi. Putusan tingkat pertama vonis 20 tahun kemudian Pengadilan Tinggi menguatkan.
“Namun dalam putusan kasasi, MA tolak kasasi JPU dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun,” bunyi putusan kasasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Selain vonis Putri, MA juga mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"