KONTEKS.CO.ID – Terpidana kasus pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pondok Bambu. Seperti apa kondisi Jessica saat ini?
Kalapas Kelas II A Pondok Bambu, Ade Agustina menjelaskan kondisi terkini Jessica Kumala Wongso di Lapas Pondok Bambu.
“Kalau kondisi Jessica (Kumala Wongso) sejak saya bertugas selama kurang lebih 10 bulan ini dalam keadaan sehat baik,” kata Kalapas Kelas II A Pondok Bambu, Ade Agustina, melansir detikNews, Jumat 29 September 2023.
Sebagai informasi, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana pada 2016. Kasusnya kini kembali mencuat setelah muncul film dokumenter yang memuat perjalanan kasus kopi sianida tersebut.
Ade mengeklaim. Jessica tak mendapat perlakuan khusus di lapas. Dia menyebut Jessica dapat perlakuan sama seperti tahanan lainnya di Lapas Kelas II A Pondok Bambu.
“Tidak ada perlakuan spesial baik dalam arti negatif atau positif. Semua WBP (warga binaan permasyarakatan) mendapat perlakuan yang sama dalam arti positif, menerima hak yang sama sesuai aturan,” ujar Ade.
“Saya kira oleh pimpinan yang sebelumnya juga sama sebagaimana yang selama ini kami laksanakan,” sambung Ade.
Sebelumnya, pembunuhan berencana yang melibatkan Jessica Wongso itu terjadi pada Januari 2016 silam. Kala itu, Jessica diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan kopi yang telah dicampur dengan racun sianida.
Kapan Jessica Wongso Keluar Penjara?
Jessica Wongso jadi tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jalannya sidang kasus itu sempat menjadi perhatian publik.
Proses persidangan berakhir dengan vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepada Jessica. Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sejumlah upaya hukum sempat dilakukan Jessica melawan putusan tersebut. Tercatat dia pernah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016. Putusan PT DKI Jakarta saat itu menolak banding dari Jessica.
Jessica juga mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2017 hingga peninjauan kembali pada 2018. Kedua putusan itu menolak dan tetap memvonis Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun.
Jessica telah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukan kepada Mirna. Ia diduga telah meracuni Mirna dengan sianida pada minuman yang diberikannya.
Proses pengadilan pada saat itu tentunya menjadi berita yang cukup menyita perhatian publik pada 2016 silam. Semua hasil penyelidikan mengarah kepada Jessica hingga akhirnya ia dijadikan tersangka pada kasus pembunuhan Mirna.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"