KONTEKS.CO.ID – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengklaim salah mengisi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021.
Hal itu dikatakan Arifin setelah dirinya disebut sebagai salah satu pejabat terkaya di Pemprov DKI Jakarta.
“Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti saya perbaiki,” ujar Arifin, di Balai Kota Jakarta, ditulis Kamis 22 Desember 2022.
Walaupun demikian, Arifin tak menjelaskan secara detail sebab kesalahan pengisian data LHKPN periode 2021.
Menurut Arifin, dirinya sedang menghitung jumlah harta sesungguhnya yang diperoleh selama 2021.
“Lagi dihitung, yang jelas ada kesalahan,” kata dia.
Berdasarkan data LHKPN KPK secara elektrionik (eLHKPN), Arifin mencatat harta kekayaan pada 2021 mencapai total Rp24.597.000.000 yang dilaporkan pada Maret 2022.
Orang nomor satu di korps penegak perda itu melaporkan kepemilikan dua bidang tanah dan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Tangerang senilai Rp23,8 miliar.
Jika dibandingkan dengan LHKPN 2020, jumlah total harta kekayaan Arifin tidak berbeda jauh dengan 2021 yakni mencapai Rp24.254.200.000.
Jumlah aset berupa tanah dan bangunan masih sama dengan 2020 yakni dua bidang tanah dan tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai tercatat mencapai Rp23,7 miliar.
Sebelumnya, harta kekayaan yang dimiliki Arifin disorot Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander Marwata lantas mempertanyakan kewajaran pejabat memiliki tanah yang banyak tersebut.
“Ini banyak saya lihat pejabat Pemprov DKI punya tanah berpuluh bidang, saya tidak tahu. Ini mudah-mudahan itu juga dari hasil yang halal,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"