KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsudin Haris buka suara soal pelaporan itu. Ia menyinggung Nurul Ghufron yang saat ini tengah memiliki kasus etik.
“Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Haris pada wartawan Jumat, 24 April 2024.
Haris mengungkapkan, laporan Ghufron terkait koordinasi Dewas dengan PPATK. Sebab, itu terkait dengan transaksi keuangan oknum Jaksa KPK yang diduga memeras saksi berinisial TI senilai Rp3 miliar.
Ia pun menambahkan, pihaknya mengaku telah meminta klarifikasi kepada Albertina Ho.
“Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologis terhadap ke Dewas,” ungkapnya.
“Intinya Bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas,” katanya lagi.
Sebelumnya terberitakan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menyampaikan bahwa dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK,” ujar Ghuron dalam keterangannya pada Kamis, 25 April 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"